Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuduh Korban sebagai Pengedar Narkoba, 4 Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor dan Ponsel Warga Jakbar

Kompas.com - 21/02/2023, 17:57 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pria berpura-pura menjadi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk membawa kabur barang berharga milik warga, yakni sepeda motor dan ponsel.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.

Adapun keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan, para pelaku menggunakan dua kartu peneng dengan logo Unit Satresnarkoba yang dibuat secara ilegal.

"Dia (pelaku) mengatakan dia anggota (polisi), kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan bahwa orang tersebut adalah target dari Satresnarkoba," ungkap Syafri di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Para pelaku lantas meminta barang berharga milik korban dengan dalih untuk disita. Korban pun diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

"Ketika si korban sampai di kantor polisi untuk menanyakan identitas yang disebutkan tadi sesuai dengan peneng, ternyata tidak ada polisi yang dimaksud," ucap Syafri.

Para pelaku, lanjut Syafri, biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pria yang Lecehkan Perempuan di Bus Transjakarta Monas-Pulo Gadung

Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku turut membawa senjata api mainan. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.

"Menurut dia, uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com