JAKARTA, KOMPAS.com - Publik masih bertanya-tanya soal status AG (15) dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20).
Seperti diketahui, AG disebut-sebut memiliki peran sebagai pemicu adanya penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D. Tak hanya itu, AG juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam.
Baca juga: Ramai-ramai Mendorong AG Jadi Tersangka Penganiayaan D, Bisakah Pacar Mario Dijerat Pidana?
Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menjelaskan, AG tidak bisa diancam pidana hanya karena ia adalah orang yang melihat penganiayaan tapi tidak melaporkan.
Sebaliknya, kata Boris, AG bisa dijerat pidana apabila ia dianggap mengetahui ada rencana tersebut.
"Yaitu, orang yang mengetahui ada rencana untuk melakukan tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, namun ia tidak segera mencegah dengan cara melaporkan kepada polisi," kata Boris kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Akibat tidak melapor itu, kata Boris, tindak pidana tersebut terjadi sehingga jatuh korban. Padahal, Boris melanjutkan, seharusnya penganiayaa masih bisa dicegah kalau ia segera melapor.
Baca juga: Saat Polisi Pertanyakan Penyesalan Pelaku Usai Aniaya D, Mario: Ya, Nyesal Lah, Bu..
Desakan masyarakat agar AG, kekasih Mario yang menganiaya D hingga koma, segera ditetapkan jadi tersangka kian ramai dibicarakan publik.
Bahkan, belum lama ini belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG memenuhi halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Adapun AG saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Kendati demikian, Boris menilai, tidak tepat juga menjadikan AG tersangka hanya karena ada desakan publik. Menurut dia, hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang sah.
Menurut Boris, AG bisa saja ditetapkan jadi tersangka meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap D.
"Meski AG tidak ikut menganiaya, tapi bila ikut merencanakan dan tahu tujuanya untuk menganiaya, maka bisa dianggap turut serta Pasal 55 KUHP," kata dia.
Baca juga: Mario Sengaja Suruh Shane Rekam Penganiayaan David, Pengamat Sosial: Demi Pengakuan
Dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), AG bisa dipidana apabila ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, atau pun sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan tersebut.
AG pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D.