JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, selesai digelar, Selasa (28/2/2023).
Massa aksi berangsur-angsur membubarkan diri dari kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com pada pukul 18.30 WIB, massa aksi dari berbagai elemen masyarakat tampak berjalan bersama-sama di sisi kiri Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Gerbang Pemuda.
Beberapa di antaranya langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan pribadi ke arah Slipi.
Baca juga: Massa Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja Bakar Ban dan Keranda di Depan Gedung DPR RI
Bersamaan dengan itu, Jalan Raya Gatot Subroto yang sebelumnya ditutup selama aksi demonstrasi berlangsung, kini telah kembali dibuka.
Pengendara dari arah Semanggi menuju Slipi dapat kembali melintas di depan Gedung DPR/MPR. Arus lalu lintas terpantau ramai lancar.
Petugas kepolisian yang sebelumnya bersiaga di sisi Jalan Gatot Subroto pun telah bergerak ke dalam kompleks Gedung DPR/MPR RI.
Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat mengatasnamakan Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Sejumlah Orang Adang Mobil Pelat Merah saat Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR
Unjuk rasa yang diikuti oleh gabungan kelompok buruh, petani, mahasiswa digelar dalam rangka menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Harus diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan," ujar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sekjen KPA Dewi Kartika saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain itu, Dewi menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja secara pasti mengancam kesejahteraan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Berikut 10 tuntutan massa aksi Gerakan Ultimatum Rakyat dan Protes Rakyat Indonesia:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
Baca juga: Susul Buruh di DPR, Massa Mahasiswa Ikut Demo Tolak Perppu Cipta Kerja
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;
10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.