JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DRPD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengungkapkan soal permasalahan lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Jhonny diketahui merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.
Politisi PDI-P itu menyebutkan, saat masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017, calon gubernur saat itu Anies Baswedan menjanjikan kepemilikan lahan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang jika dia memenangkan Pilkada saat itu.
"Ketika masa kampanye Pilkada, Anies itu menjanjikan warga kepemilikan pada waktu itu kepada mereka (warga di sekitar Depo Plumpang), semacam hak kepemilikan (lahan)," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Warga Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Punya IMB Sementara: Terbit Tahun 2021
Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan? Ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," urainya.
Karena tak bisa memberikan apa yang dijanjikan, kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Anies memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan.
Baca juga: Riandika, Bocah 11 Tahun di Tanah Merah yang Hilang sejak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia.
Pasalnya, tanpa IMB kawasan tersebut, warga pun telah mendirikan bangunan sendiri.
"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny.
"Padahal, secara faktual de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," lanjutnya.
Sementara itu, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Meski demikian, Suhaena mengatakan bahwa warga memiliki IMB di area tersebut. Namun, IMB tersebut diterbitkan bukan per bangunan, melainkan IMB kawasan.
Baca juga: Mayoritas Warga Dekat Depo Pertamina Plumpang Tak Punya Sertifikat Tanah, Lurah: Adanya IMB Kawasan
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Dengan adanya IMB kawasan, menurut Suhaena, bangunan atau rumah milik warga berstatus legal.
"Untuk bangunannya saja, bukan tanahnya. IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangun bangunan saja," ungkap Suhaena.
Di satu sisi, Camat Koja Ade Himawan tak mau berkomentar terkait status lahan di area Rawa Badak Selatan yang ikut terbakar dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Ia menganggap, persoalan lahan tersebut bukan kewenangannya.
"Bukan kewenangan saya (soal kedudukan lahan)," ujar Ade sambil meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, Depo Pertamina Plumpang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka akibat kebakaran ini.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/3/2023), sebanyak 1.085 warga saat ini masih berada di pengungsian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.