JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) sudah mengetahui soal statusnya yang dinaikan sebagai pelaku penganiayaan D (17) oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa informasi soal penetapan status pelaku akhirnya disampaikan langsung oleh pihak keluarga.
Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi psikis AG yang kini dalam pendampingan psikolog dari pihak keluarga.
"AG akhirnya sudah kami beritahukan tentang status ini. Kami memberitahukan lewat saudaranya," ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Siap Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Kendati demikian, Mangatta belum mengetahui bagaimana respons AG ketika mengetahui statusnya sebagai pelaku. Sebab, AG dalam pendampingan keluarga bersama psikolog.
"Tapi kami belum ketemu langsung, dia sedang bersama dengan keluarganya," kata Mangatta.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario dan Shane Lukas Ditahan di Sel Terpisah, Cegah Kerja Sama Kaburkan Fakta
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi: Penganiayaan Brutal D oleh Mario Berhenti Setelah Diteriaki Ibu Teman
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.