JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan disebut menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
Hal ini diungkap anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.
Jhonny mengungkapkan, Anies menerbitkan IMB kawasan lantaran dia tak bisa memberikan hak atas lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang kepada warga di sana.
Adapun pemberian hak atas lahan itu merupakan janji Anies kepada warga di sekitar depo itu saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Baca juga: Begini Isi Surat IMB Milik Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Pemprov DKI pada 2021
"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).
Dia menyebutkan, pemberian hak atas lahan itu sejatinya Anies cantumkan dalam sebuah pakta integritas.
Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.
Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.
Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.
Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Merasa Punya IMB, Warga Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Ogah Pindah
"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan, ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," urainya.
Karena itu, Anies menerbitkan IMB kawasan untuk warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia.
Pasalnya, tanpa IMB kawasan, warga pun telah mendirikan bangunan secara mandiri.
"Padahal, secara faktual de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," kata dia.
Sementara itu, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Warga Tanah Merah Dijanjikan Hak Kepemilikan, yang Terealisasi IMB Kawasan
Meski demikian, Suhaena mengatakan bahwa warga memiliki IMB di area tersebut. Namun, IMB tersebut diterbitkan bukan per bangunan, melainkan IMB kawasan.
"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Dengan adanya IMB kawasan, menurut Suhaena, bangunan atau rumah milik warga berstatus legal.
"Untuk bangunannya saja, bukan tanahnya. IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangun bangunan saja," ungkap Suhaena.
Di satu sisi, Camat Koja Ade Himawan tak mau berkomentar terkait status lahan di area Rawa Badak Selatan yang ikut terbakar dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Ia menganggap, persoalan lahan tersebut bukan kewenangannya.
"Bukan kewenangan saya (soal kedudukan lahan)," ujar Ade sambil meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, Depo Pertamina Plumpang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka akibat kebakaran ini.
Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/3/2023), sebanyak 1.085 warga saat ini masih berada di pengungsian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.