Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 17:39 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) disebut tak pernah memberikan pertolongan apa pun kepada D (17) usai terjadinya penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI tersebut.

Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi N, ibu dari teman D.

Kepada kuasa hukumnya N mengatakan bahwa AG tidak pernah menyangga kepala korban setelah D dianiaya Mario.

"Betul, tidak ada upaya menolong dari mereka (termasuk AG). Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," ungkap kuasa hukum N, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pembelaan AG yang Tak Bantu Lerai Mario Saat Aniaya D di Pesanggrahan: Saya Takut..

Masih kepada Muannas, N juga bercerita bahwa Mario cs masih sempat asyik bermain gitar ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.

"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kami, mereka kedapatan bermain gitar," imbuh Muannas.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Kesaksian N Usai Mario Dandy Satrio Aniaya Anak GP Ansor: Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Kepada Peserta Munajat 212, Waketum MUI: Pilih Pemimpin Siapa Saja, tapi Jangan Terpecah Belah

Megapolitan
Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan 'Free Palestine!'

Aksi Munajat 212 di Monas, Peserta Tak Henti-henti Teriakkan "Free Palestine!"

Megapolitan
Pilunya Nasib Remaja di Tangerang Melahirkan Bayi dari Ayah Kandungnya Sendiri...

Pilunya Nasib Remaja di Tangerang Melahirkan Bayi dari Ayah Kandungnya Sendiri...

Megapolitan
Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas Selama Aksi Munajat 212

Ini Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Monas Selama Aksi Munajat 212

Megapolitan
Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Ada Munajat 212 di Monas, Ini 18 Lokasi Kantong Parkir yang Bisa Digunakan Peserta

Megapolitan
Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Peserta Aksi Munajat Kubro 212 Padati Monas, Berdoa untuk Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Patah Hati Tak Dinikahi, Perempuan di Cipinang Melayu Nekat Gantung Diri di Kontrakan

Megapolitan
UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

UMK Kota Depok 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp 4,8 Juta

Megapolitan
Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang Melayu Tinggalkan Pesan Misterius di Ponselnya

Megapolitan
Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Hindari Viktimisasi Berulang, Anak yang Diperkosa Ayah Kandung di Tangsel hingga Hamil Bisa Ganti Identitas

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

[POPULER JABODETABEK] Baru Hujan Sehari, Jakarta Kebanjiran Lagi | Ulah Pengemudi Nissan Xtrail Terobos Pelintasan KRL

Megapolitan
Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Komplotan Pencuri Bawa Kabur 3 Motor di Rumah Kos Bekasi dalam Hitungan Menit

Megapolitan
Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Gasak 2 Motor di Hari yang Sama, Seorang Satpam di Blok M Ditangkap Polisi

Megapolitan
Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Terpeleset Saat Main di Bantaran, Bocah Laki-laki Hanyut Terseret Arus Kali Angke Tangerang

Megapolitan
Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com