JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) disebut tak pernah memberikan pertolongan apa pun kepada D (17) usai terjadinya penganiayaan oleh anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI tersebut.
Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi N, ibu dari teman D.
Kepada kuasa hukumnya N mengatakan bahwa AG tidak pernah menyangga kepala korban setelah D dianiaya Mario.
"Betul, tidak ada upaya menolong dari mereka (termasuk AG). Ini pengakuan saksi kunci N kepada kami," ungkap kuasa hukum N, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pembelaan AG yang Tak Bantu Lerai Mario Saat Aniaya D di Pesanggrahan: Saya Takut..
Masih kepada Muannas, N juga bercerita bahwa Mario cs masih sempat asyik bermain gitar ketika diamankan di Polsek Pesanggrahan.
"Terbukti setelah para pelaku dibawa ke Polsek (Pesanggrahan), menurut saksi kami, mereka kedapatan bermain gitar," imbuh Muannas.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Kesaksian N Usai Mario Dandy Satrio Aniaya Anak GP Ansor: Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.