JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mendalami keterangan Mario Dandy Satrio (20) yang mengaku menganiaya korban D (17) karena dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual terhadap AG.
Keterangan tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus penganiayaan D yang digelar di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi itu, terdapat adegan ketika saksi N, yang rumahnya sedang dikunjungi D, melihat dan mengehentikan aksi penganiayaan oleh Mario.
Mulanya saksi N menanyakan maksud kedatangan Mario dan alasannya menganiaya D hingga tak berdaya.
Baca juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Mario Dandy Ambil Ancang-ancang Menendang D yang Disuruh Plank
"Saya dari balkon lari keluar. Saya tunjuk siapa kamu, ngapain kamu di sini. Kamu bukan tamu yang diundang," kata N sambil menangis saat memperagakan ulang adegan dirinya melihat Mario menganiaya D.
"Kamu apain teman anak saya? Sampai bonyok begini," ucap N kepada Mario.
Mario mengaku bahwa korban D telah melakukan pelecehan terhadap AG. Kala itu, Mario menyebut bahwa AG adalah adiknya.
Baca juga: Setelah Aniaya D Sampai Bonyok, Mario Sempat Mengaku Adiknya Dilecehkan pada Saksi N
"Dia melecehkan adik saya, tante," kata N meniru kalimat yang pernah Mario ucapkan kepadanya saat rekonstruksi.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan baru terkait pelecehan oleh D yang didapatkan dalam proses rekonstruksi itu.
Meski begitu, penyidik saat ini masih fokus pada penyidikan kasus penganiyaan terhadap D oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Ya kami akan dalami itu, kami akan dalami lagi. Jadi saat ini kami fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang korban belum sadar. Kami fokus kesana, tapi kami akan dalami," ungkap Hengki.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.