Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 27/03/2023, 22:22 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menilai, Irjen Teddy Minahasa pantas dituntut hukuman mati.

Sebab, menurut Adriel, aktor intelektual dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa.

Adriel berujar, mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lain.

"Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif

Adriel melihat, pengaruh jenderal bintang dua tersebut sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa menolak perintah.

Saat ditanya soal hukuman yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dilihat dari cara Teddy mengintervensi, membujuk, hingga memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel berpandangan, Teddy pantas dihukum mati.

"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati," papar Adriel.

Kecewa dengan tuntutan jaksa

Adriel pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran empat kliennya dituntut hukuman penjara belasan tahun hingga 20 tahun.

Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum Syamsul Ma'arif, Linda, dan Kompol Kasranto.

Dia ingin majelis hakim memiliki pendapat berbeda untuk vonis nantinya, seperti yang dialami Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Eliezer yang merupakan anak buah Ferdy Sambo mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tapi ini kan bukan final ya, kami lihat juga preseden Eliezer. Kami melihat bahwa di dalam tuntutannya juga 12 tahun pada saat itu," kata Adriel.

Baca juga: Isak Tangis Ibu AKBP Dody Prawiranegara Saat Jaksa Bacakan Tuntutan Anaknya

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan hari ini, Dody dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto 17 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Syamsul Ma'arif dituntut 17 tahun penjara.

Keempatnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com