Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pembacokan di Palmerah Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur

Kompas.com - 28/03/2023, 14:32 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku pembacokan akhirnya diringkus petugas kepolisian. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial L (18) dan U, mereka membacok MJ (29) hingga tewas saat tawuran di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

"Ya salah satu pelaku masih kategori di bawah umur, masih berumur 18 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dua kelompok terlibat bentrokan pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Tawuran Bersenjata Sarung Isi Batu Terjadi di Pondok Gede, 2 Remaja Diangkut Polisi

Saat itu, mereka saling berselisih dan terjadi tawuran antarkelompok tersebut.

L dan U, kata Syahduddi, memiliki peran yang berbeda. Pelaku U merupakan eksekutor pembacokan. Sedangkan pelaku L sekadar terlibat dalam aksi tawuran.

"Pada saat korban mengejar pelaku inisial U berupaya untuk menangkap. Namun korban sempat terhalau oleh rekan inisial U, yakni L yang menyabet korban dengan paralon berbentuk celurit tapi berhasil ditangkis korban," urai Syahduddi.

Melihat MJ yang kala itu dalam kondisi yang lengah, U langsung menyerangnya dengan celurit hingga. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak.

Baca juga: Tekan Kasus Tawuran di Depok, Wali Kota Idris: Sekolah Harus Beri Pemahaman soal Bahayanya

Setelah memeriksa delapan saksi, penyidik langsung mencari keberadaan pelaku. Syahduddi berujar, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

"Tim Opsnal gabungan Jatanras dan Resmob Polresto Jakbar mengamankan pelaku inisial L di kawasan Bogor, Jawa Barat. Untuk pelaku utama bersembunyi di Apartemen Puri Orcad Cengkareng, Jakarta Barat milik rekan wanitanya," jelas Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com