Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Kompas.com - 31/03/2023, 06:17 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hanya diam seribu bahasa saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Teddy duduk sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa saat itu.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022. Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dollar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.

Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana

Tak ada yang meringankan tuntutan

Jaksa menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Jaksa menilai, tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.

Sebaliknya, jaksa membeberkan apa saja yang memberatkan hukuman jenderal bintang dua tersebut. Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Padahal, ucap Jaksa, sebagai seorang penegak hukum seharusnya Teddy menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun, perbuatan Teddy justru tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Ia juga merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terlebih, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur jaksa.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Saya Sudah Mikir ke Sana

Dianggap lakukan kejahatan serius yang sempurna

Jaksa menyebut perbuatan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkoba sebagai serious crime atau kejahatan serius yang sempurna.

Adapun peredaran sabu itu dilakukan Teddy bersama dengan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Halaman:


Terkini Lainnya

Atap Sekolah Faradisa Islamic School Pamulang Ambruk Timpa Rumah dan Warung

Atap Sekolah Faradisa Islamic School Pamulang Ambruk Timpa Rumah dan Warung

Megapolitan
Pria di Ciputat Diduga Gantung Diri Karena Terlilit Utang

Pria di Ciputat Diduga Gantung Diri Karena Terlilit Utang

Megapolitan
Banjir di Mampang Prapatan Disebut Langsung Surut Usai Hujan Reda

Banjir di Mampang Prapatan Disebut Langsung Surut Usai Hujan Reda

Megapolitan
Tebing Tol Bintaro Longsor Tak Sampai Ganggu Lalin di Tol

Tebing Tol Bintaro Longsor Tak Sampai Ganggu Lalin di Tol

Megapolitan
Warga Kebon Jeruk Mengenang Kali Sekretaris: Dulu Pernah Asri, Kini jadi Penyebab Banjir

Warga Kebon Jeruk Mengenang Kali Sekretaris: Dulu Pernah Asri, Kini jadi Penyebab Banjir

Megapolitan
Seorang Pria di Ciputat Ditemukan Tewas Gantung Diri

Seorang Pria di Ciputat Ditemukan Tewas Gantung Diri

Megapolitan
Kasus Polisi Pungli di Tol Cawang, Kompolnas: Atasan Juga Harus Mengawasi

Kasus Polisi Pungli di Tol Cawang, Kompolnas: Atasan Juga Harus Mengawasi

Megapolitan
Rumah Bedeng di Duren Sawit Terbakar akibat Korsleting

Rumah Bedeng di Duren Sawit Terbakar akibat Korsleting

Megapolitan
Kompolnas Minta Polisi yang Pungli di Tol Cawang Dipecat!

Kompolnas Minta Polisi yang Pungli di Tol Cawang Dipecat!

Megapolitan
Sering Gatal-gatal Saat Banjir, Warga Kebon Jeruk: Enggak Pernah Dapat Obat

Sering Gatal-gatal Saat Banjir, Warga Kebon Jeruk: Enggak Pernah Dapat Obat

Megapolitan
Tebing Tol di Bintaro Longsor, Warga Khawatir Terjadi Lagi

Tebing Tol di Bintaro Longsor, Warga Khawatir Terjadi Lagi

Megapolitan
Warga Kebon Jeruk Berharap Pengerukan Kali Seperti Zaman Ahok Dilakukan Lagi

Warga Kebon Jeruk Berharap Pengerukan Kali Seperti Zaman Ahok Dilakukan Lagi

Megapolitan
Anies Baswedan jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Anies Baswedan jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Megapolitan
Permukiman di Kebon Jeruk Sempat Banjir 1,4 Meter, Kini Telah Surut

Permukiman di Kebon Jeruk Sempat Banjir 1,4 Meter, Kini Telah Surut

Megapolitan
Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com