Jaksa menilai peredaran sabu itu dilakukan dengan modus operandi yang canggih, di mana para pelaku tidak mesti bertemu fisik.
Teddy dan para anak buahnya juga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui ponsel yang hanya dipahami oleh terdakwa.
"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, dan singgalang satu," ungkap Jaksa.
Baca juga: Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil
Rangkaian perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius ini bermula ketika Teddy menukar, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, menjual yang dilakukan tanpa hak.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody, Syamsul Maarif, dan Linda untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.