JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan anak petinggi Polri yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Simpang Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus kecelakaan tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka, meski disebut adanya dugaan unsur pidana dalam kecelakaan maut tersebut.
"Terkait tersangkanya kan belum. Di sini baru proses adanya suatu dugaan pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik masih harus menganalisis keterangan 10 orang saksi yang telah didapatkan dan juga menganalisis alat bukti dalam kecelakaan tersebut.
Hasil analisis itu pun diharapkan dapat membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Membuat terang proses penyidikan adanya dugaan pidana dan tentunya juga ini akan menentukan tersangka," kata Trunoyudo.
"Mari kita sama sama menunggu. Tentu masih ada langkah-langkah yang harus dilakukan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim, anak Karo Ops Polda NTB Kombes Abu Bakar, terjadi pada Minggu (12/3/2023).
Mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim diketahui melaju dari arah Mampang menuju Ragunan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara motor yang dikemudikan Syahlan Bayu Aji melaju dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo.
Ketika Syahlan Bayu Aji dan Muhammad Syamil Akbar diduga menerobos lampu merah di perempatan tersebut, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Maulana Malik Ibrahim datang begitu cepat.
Ia lantas tidak bisa mengelak karena peristiwa berlangsung cepat. Kecelakaan tersebut membuat Syahlan Bayu terluka dan tak sadarkan diri.
Syahlan pun harus menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu hingga saat ini. Sementara itu, Muhammad Syamil langsung meninggal dunia di TKP kecelakaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.