JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merasa dijebak dan dikorbankan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.
Dody bahkan heran, mengapa Teddy yang kala itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat lima kilogram.
"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," ujar Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody mengaku tak pernah mengecewakan mantan atasannya itu, untuk melaksanakan tugasnya sebagai Kapolres Bukittinggi. Dia juga menyampaikan, bahwa tak ada niatan untuk menjual sabu yang ditilap atas perintah Teddy Minahasa.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, AKBP Dody: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh
Dody tak kuasa menolak perintah Teddy yang merupakan jenderal bintang dua dengan jaringan luas di instansi kepolisian.
"Perintah adalah perintah, Perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahnya. Perintah jelas bukan satire, perintah harus dijalankan," ungkap Dody.
"Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," sambung dia.
Rasa takut yang dirasakan Dody terhadap Teddy Minahasa mendorongnya untuk menyanggupi perintah. Dengan suara bergetar, Dody berkata, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.
"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna," papar Dody.
Baca juga: AKBP Dody Menyesal, Karier Puluhan Tahun Sirna karena Perintah Teddy Minahasa
Dody juga mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan siap menerima hukuman unuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," jelas Dody.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, AKBP Dody: Tak Ada Kata Selain Penyesalan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.