Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang, AKBP Dody Ungkap Merasa Dijebak dan Dikorbankan Teddy Minahasa

Kompas.com - 05/04/2023, 16:14 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara merasa dijebak dan dikorbankan Irjen Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Dody bahkan heran, mengapa Teddy yang kala itu menjabat sebagai kapolda Sumatera Barat memerintahkannya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat lima kilogram.

"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh seorang Kapolda untuk melakukan semua kesalahan ini," ujar Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody mengaku tak pernah mengecewakan mantan atasannya itu, untuk melaksanakan tugasnya sebagai Kapolres Bukittinggi. Dia juga menyampaikan, bahwa tak ada niatan untuk menjual sabu yang ditilap atas perintah Teddy Minahasa.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, AKBP Dody: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh

 

Dody tak kuasa menolak perintah Teddy yang merupakan jenderal bintang dua dengan jaringan luas di instansi kepolisian.

"Perintah adalah perintah, Perintah atasan bukan sebuah alat penguji terhadap bawahnya. Perintah jelas bukan satire, perintah harus dijalankan," ungkap Dody.

"Tidak dijalankan akan menyulitkan karier saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh kehidupan saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini," sambung dia.

Rasa takut yang dirasakan Dody terhadap Teddy Minahasa mendorongnya untuk menyanggupi perintah. Dengan suara bergetar, Dody berkata, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.

"Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna," papar Dody.

Baca juga: AKBP Dody Menyesal, Karier Puluhan Tahun Sirna karena Perintah Teddy Minahasa

Dody juga mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan siap menerima hukuman unuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," jelas Dody.

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Menangis Saat Bacakan Pleidoi, AKBP Dody: Tak Ada Kata Selain Penyesalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com