JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap pria yang kerap membuat keonaran tersebut.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Yuliansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumatn (14/4/2023).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Yudo Andreawan Ngaku Kapok Sambil Tersenyum
Yudo menjadi tersangka atas laporan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan seorang korban pada Januari 2023.
Kini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran. Hal itu untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan atau harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," kata Yuliansyah.
Baca juga: Begini Penampilan Yudo Andreawan, Pria Pembuat Onar yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, Yudo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (14/4/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan didasari adanya laporan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan terhadap Yudo pada Januari 2023.
"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
"Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kompilasi Keonaran Yudo Andreawan, Meludahi Satpam Mal sampai Ubrak-abrik Klinik Gigi
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.