Di satu sisi, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI.
"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka (pendatang) ingin menetap. Kedua, mereka yang non-permanen," ujar Budi.
"Nanti akan ada form khusus. Di mana, saat mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada formulirnya. Itu nanti ditandatangani antara pemohon dan juga petugas loket kami," imbuh dia.
Baca juga: Pendatang di Ibu Kota Akan Diwajibkan Punya Pekerjaan, Ini Alasannya...
Menurut Budi, pendataan itu bertujuan melengkapi administrasi kependudukan bagi para pendatang.
Untuk diketahui, fenomena warga daerah datang ke Jakarta seusai Idul Fitri merupakan tradisi yang terus terjadi.
Biasanya mereka datang ke Jakarta lantaran diajak sanak keluarga yang sudah lebih dulu merantau di ibu kota.
Apabila gagal memperoleh pekerjaan di Jakarta, kehadiran mereka dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.