JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku penculikan remaja perempuan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial AB, B, dan L, sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum memerkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, korban RJ (17) diperkosa di rumah kontrakan di Dadap, Tangerang.
"Sebelum melakukan aksinya tersebut memang ada minuman keras yang ditemukan. Jadi memang sempat meminum minuman keras dulu baru melakukan persetubuhan," ungkap Andri saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Remaja Perempuan di Kebon Jeruk Diduga Diculik 2 Pria, Berawal dari Janjian di Medsos
Ketiga pelaku, ucap dia, memerkosa RJ secara bergiliran.
Akibat aksi bejat para pelaku, korban mengalami lecet di organ vitalnya.
RJ kini dalam pendampingan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Adapun antara korban dan salah satu pelaku saling mengenal melalui media sosial Facebook. Pelaku AB kemudian mengajak korban untuk bertemu.
"Mereka berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook, kemudian korban dijemput tanpa seizin pihak dari keluarganya," sebut Andri.
Baca juga: Keluarga Cari Sendiri Remaja yang Diduga Diculik di Kebon Jeruk karena...
Setelah mengetahui RJ menghilang dari rumah, orangtuanya lantas melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Jumat (5/5/2023).
Pelaku AB pertama kali ditangkap pada Sabtu (6/5/2023). Penyidik lalu menangkap dua tersangka lain yakni B dan L.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi ada empat orang saksi dan tiga orang tersangka yang telah kami amankan. Sementara masih kami lakukan pengembangan apakah masih ada tersangka lainnya," papar dia.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti beripa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, sepeda motor, dan ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Terkini para pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri menyatakan, ketiganya dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Remaja 17 Tahun yang Diculik di Kebon Jeruk Diperkosa Tiga Pelaku Secara Bergilir
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.