JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dody merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan apakah jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum siap menjalani sidang. Kedua pihak kompak menjawab siap.
Baca juga: Penjagaan Diperketat, 50 Polisi Amankan Sidang Vonis AKBP Dody di PN Jakarta Barat
Jon kemudian mempersilakan JPU memanggil terdakwa. Dody sudah berada di dalam ruang sidang sejak pukul 09.23 WIB.
Dia duduk bersama dua terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di sisi kanan tim penasihat hukumnya.
Hakim Jon menyatakan, pembacaan vonis akan dijalani Dody terlebih dahulu.
Mendengar namanya dipanggil JPU, Dody bergegas bangkit dari kursi yang berada di samping tim penasihat hukumnya.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody memakai kemeja lengan panjang berwarna putih lengkap dengan celana panjang hitam.
Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa Saat Awal Sidang dengan Vonis: Dulu Emosional Kini Banyak Senyum
Dia berjalan santai menuju kursi terdakwa.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon.
"Siap sehat, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon menyampaikan, agenda persidangan ialah pembacaan putusan.
"Sesuai dengan agenda persidangan hari ini adalah membacakan putusan. Putusan telah dibuat semaksimal majelis dan sudah dipersiapkan hari ini," ungkap Jon.
Jon menyampaikan, pihaknya akan melewatkan pembacaan hal-hal yang berubah termasuk amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, maupun keterangan para saksi.
Baca juga: Sampaikan Duplik, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Bicara Ngawur dalam Sidang
Majelis hakim lalu membacakan putusan perkara di muka persidangan.