JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (59), selalu memanjatkan doa untuk kesembuhan D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), bersama komunitas doa malam.
IV tak pernah berhenti berdoa sejak peristiwa penganiayaan pecah pada Februari lalu.
"Sampai sekarang saya selalu mendoakan ananda D bersama komunitas doa malam yang saya ikuti. Kami mulai aktif mendoakan D secara beriringan pada satu hari setelah penganiayaan berlangsung," ujar ibunda AG dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
IV amat bersyukur lantaran komunitas doa malam yang diikutinya sejak 1,5 tahun terakhir sangat terbuka bagi siapa saja.
Ia bahkan terkenang dengan kebaikan para pemuka agama karena langsung memperbolehkan nama D dimasukkan ke dalam daftar siapa-siapa saja yang akan didoakan.
Baca juga: Ibunda Ungkap Keseharian AG: Senang Menyanyi, Pandai Menari
"Waktu itu saya langsung ngomong seperti ini, 'Boleh saya memasukkan nama D?'. Kemudian, mereka langsung menyambutnya dengan tangan terbuka, 'Silakan Bu, kami terbuka bagi para pejuang, siapa pun itu'," ungkap ibunda AG.
IV tak menampik bahwa waktu itu dirinya belum mengetahui nama lengkap D. Alhasil selama sesi doa bersama berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, panjatan doa hanya menggunakan nama panggilan D saja.
Namun setelah ibunda AG mengetahui nama lengkap korban, ia lantas langsung merubah daftar nama yang ada.
"Saat itu saya belum tahu nama lengkapnya ananda D. Hanya D saja tahunya. Begitu tahu nama (lengkap)-nya, langsung diubah menjadi nama lengkap ketika berdoa dan sampai sekarang terus berlanjut," imbuh ibunda AG.
Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Jadi Sering Mimpi Buruk sejak Hari Penganiayaan D
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Ibunda AG: Biarkan Anak Saya Mengalami Kasih Tuhan...
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.