BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Bekasi Tri Adhianto disebut tidak memberikan keterangan apa pun terkait ketidakhadirannya dalam konsolidasi pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Minggu (14/5/2023).
Padahal, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat Ono Surono mengatakan, kader yang tidak hadir wajib menyampaikan alasan.
"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai juga menyampaikan, apabila ada yang tidak hadir, maka wajib menyampaikan permohonan, baik lisan maupun tertulis," kata Ono saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
"Makanya saya baru tahu kemarin, karena tidak ada permintaan izin tidak hadir," imbuh dia.
Baca juga: Tak Hadiri Konsolidasi Pemenangan Ganjar Pranowo, Tri Adhianto Terancam Disanksi
Ono berujar, agenda konsolidasi itu penting dan wajib dihadiri oleh tiga pilar partai, yakni struktural, legislatif, dan eksekutif.
Sebab, konsolidasi itu sama dengan rapat partai yang diatur oleh AD/ART partai.
Terlebih, dalam konsolidasi itu, DPP PDI-P mengundang kader hingga ke tingkat paling bawah, yakni tingkat kelurahan dan desa.
Oleh karena itu, Tri dianggap menyalahi aturan dan akan diberi sanksi. Namun, belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Tri.
"Apakah sanksinya akan diberikan dan yang memberikan siapa, apakah cukup DPD atau DPP langsung? Nanti kami tunggu dari DPP," kata Ono.
Baca juga: Ditodong Senjata Tajam, Pria di Bekasi Kehilangan Sepeda Motor Saat Nongkrong
Adapun Tri Adhianto tidak hadir dalam acara konsolidasi karena menghadiri acara nikah massal Bukti Cinta Festival (Bucinfest) di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
Dalam acara tersebut, Tri yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi turut mendampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.