JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang tidak ter-cover oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Sebelumnya, tilang manual ditiadakan sejak 18 Oktober 2022 silam seiring dengan diterapkannya tilang elektronik atau e-tilang.
Namun, dalam perkembangannya, didapati banyak pengendara yang masih melanggar karena ruang lingkup kamera ETLE yang masih terbatas. Sehingga tidak semua bisa ditindak dengan e-tilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan tilang manual sudah kembali diterapkan sejak 14 April 2023.
"Diberlakukan di tanggal 14 April. Kami awalnya masih mengupayakan teguran dulu," kata Jhoni, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Banyak Pelanggaran Luput dari ETLE Jadi Salah Satu Pertimbangan Tilang Manual Berlaku Kembali
Namun, belakangan polisi lalu lintas sudah menindak pelanggar dengan skema tilang manual yang biasa.
Di Kota Tangerang, misalnya, banyak pelanggar aturan yang kaget karena terjaring tilang manual pada Senin kemarin.
Kanit Tuljawali Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari menyebutkan, banyak masyarakat yang belum tahu soal diterapkannya kembali tilang manual.
"Kami lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19," ujar Bari, Selasa (16/5/2023), sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi Usai Dihapus, Polisi: Bukannya Tidak Konsisten...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.