JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan D (17), tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com, Jumat (26/5/2023) mobil tahanan yang mengangkut keduanya tiba pada pukul 15.56 WIB.
Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan berwarna hijau milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berpelat nomor B 9232 SOU.
Baca juga: Beda Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Hadir di Hadapan Publik
Mobil hitam doff bertuliskan "OPSNAL PIDANA UMUM" dan suara sirene mengiringi mobil tahanan.
Setibanya di lokasi, kedua mobil itu langsung memasuki area parkir khusus dengan pengamanan berlapis.
Area itu memiliki dua pintu gerbang, masing-masing berwarna hijau dan hitam.
Gerbang paling luar, yakni yang berwarna hijau, memiliki ketinggian sekitar sepuluh meter dan memiliki pelapis khusus berwarna hijau.
Sementara gerbang kedua, yakni yang berwarna hitam, memiliki ketinggian sekitar enam meter dan sebuah papan petunjuk bertuliskan "AREA PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN".
Baca juga: Mulai Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang
Meski gerbang kedua tidak setinggi gerbang pertama, gerbang itu memiliki kawat berduri pada bagian atasnya.
Setelah kedua mobil memasuki area tersebut, para petugas Rutan Kelas 1 Cipinang langsung menutup gerbang hijau.
Pada 15.58 WIB, kedua gerbang itu kembali dibuka. Mobil berwarna hitam keluar lebih dulu sebelum mobil tahanan.
Mario dan Shane Lukas (19) langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang setelah proses pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, Mario dan Shane dibawa ke sana sambil menunggu proses persidangan dilaksanakan.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Sepatu “Branded”, Mario Dandy Datangi Kejari Jaksel dengan Sandal Jepit
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Saat dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Mario dan Shane keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Sebagai informasi, berkas perkara Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan D telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Tutupi Wajah Saat Tiba di Gedung Kejari Jaksel
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.