JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan D (17) langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka telah selesai.
Dengan demikian, Mario dan Shane dibawa langsung ke Rutan Cipinang sambil menunggu proses persidangan dilaksanakan.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Mario Dandy Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Wartawan
Syarief menambahkan bahwa saat ini kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu singkat kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," kata Syarief.
Pantauan Kompas.com, Shane dan Lukas keluar dari gedung mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Berbeda dari pakaian yang mereka pakai ketika dibawa dari Polda Metro Jaya.
Keduanya langsung naik ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Sebagai informasi, berkas perkara Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan D telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.