JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pelaporan AG (15) atas dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, bisa tetap diproses hukum walaupun dilakukan suka sama suka.
Menurut dia, hal itu dikarenakan AG masih berstatus anak di bawah umur.
"Artinya kalau orang statusnya masih dikualifikasikan sebagai anak, maka tindak pidana yang terjadi sama-sama suka ada karena pola relasi yang tidak seimbang antara orang dewasa dengan anak," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Pakar: Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy Harus Segera, Agar Jelas Status AG Pelaku atau Korban Juga
Artinya, anak-anak dianggap tidak bisa memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.
Dengan demikian, dugaan pencabulan AG oleh Mario Dandy bisa dipertanggung jawabkan dalam hukum.
"Pasti tidak seimbang itu, ada menekan, enggak mungkin kan anak-anak menekan orang dewasa kan gitu, itu yang dilihat hukum," kata Fickar.
Dalam kasus penganiayaan D (17) Fickar mengatakan, kemungkinan anak AG terjebak dalam suatu situasi, yang membuat dirinya ikut bertanggung jawab dengan kasus tersebut.
"Bisa jadi AG terjebak dalam situasi yang sedemikian rupa sehingga dia harus ikut mempertanggungjawabkan tindakan Mario itu. Padahal dia juga korbannya Mario," ujar dia.
Baca juga: Trauma Hadapi Persidangan Kilat, Kuasa Hukum AG Harap Hakim Periksa Saksama Memori Kasasi
Diketahui, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah hal itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka
Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi, putusan menjadi salah satu bukti sah yang kami lampirkan di laporan polisi,” tutur Mangatta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.