JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak AG (15) berharap memori kasasi yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa diperiksa secara saksama oleh Hakim Agung.
Hal itu dilontarkan pihak AG bukan tanpa alasan. Menurut mereka, pemeriksaan secara kilat yang pernah dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
"Pastinya semua pertimbangan sudah kami sampaikan lewat memori kasasi. Namun, bila menilik pemeriksaan memori banding yang sangat-sangat singkat, kami hanya berharap hakim di Mahkamah Agung (MA) bisa memeriksa semua unsur yang ada," ujar kuasa hukum AG Bhirawa Arifi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka
Dengan adanya pemeriksaan memori kasasi secara menyeluruh oleh Hakim Agung, Bhirawa berharap adanya keadilan yang bakal diterima kliennya.
Terlebih AG, kata Bhirawa, tidak terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap D (17).
"Kami ingin Hakim di MA dapat mempertimbangkan dan memeriksa seluruh memori kasasi sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur dia.
"Sebab, di dalam memori kasasi yang kami berikan inti dari berkasnya adalah kami meminta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," lanjut Bhirawa.
Adapun AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.
Menurut Hakim Tunggal di PN Jakarta Selatan, AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20).
Vonis PN Jakarta Selatan juga diperkuat oleh putusan PT DKI, yang menilai 3,5 tahun penjara sudah dirasa cukup.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.