DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56), mengaku tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada dia.
Jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Haris dengan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris. Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.
Baca juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan dengan Pemberatan
"Sudah dengar?" tanya Mathilda, saat sidang beragenda pembacaan dakwaan kepada Haris, Rabu.
"Sudah," jawab Haris.
Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkait dakwaan tersebut.
Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.
Usai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda.
"Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.
"Iya," jawab Marianto.
Untuk diketahui, Pasal 339 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri, menduga bahwa aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris, sebelum akhirnya terjadi pembunuhan.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi melalui aplikasi taksi online.
Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
Baca juga: Akhirnya Detik-detik Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Terungkap, Begini Prosesnya
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.
"Memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang secara offline, bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, sehingga tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi," sambung dia.
Selain itu, Jandri menduga, Haris juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.
Haris juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.