DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56), di Depok, Jawa Barat.
Pembacaan dakwaan Haris berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
"Dakwaan primer, (Haris) diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," ucap JPU Tohom Hasiholan, saat sidang, Rabu.
Usai Tohom membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim Mathilda Christyna bertanya apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.
"Sudah dengar?" tanya Mathilda.
"Sudah," jawab Haris.
Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan tersebut.
Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.
Baca juga: Sederet Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Dari Kalah Judi hingga Pura-pura Dirampok
Usai berkonsultasi, Marianto menyebutkan, kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan dari JPU.
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda.
"Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.
"Iya," jawab Marianto.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."