DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (56), di Depok, Jawa Barat.
Pembacaan dakwaan Haris berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
"Dakwaan primer, (Haris) diancam pidana Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP," ucap JPU Tohom Hasiholan, saat sidang, Rabu.
Usai Tohom membacakan dakwaannya, ketua majelis hakim Mathilda Christyna bertanya apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut.
"Sudah dengar?" tanya Mathilda.
"Sudah," jawab Haris.
Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan tersebut.
Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R.
Baca juga: Sederet Fakta Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Dari Kalah Judi hingga Pura-pura Dirampok
Usai berkonsultasi, Marianto menyebutkan, kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan dari JPU.
"Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda.
"Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto.
"Iya," jawab Marianto.
Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pembunuhan Sony oleh Haris terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Haris diduga membunuh Sony karena ingin mencuri mobil korban.
Jundri menduga, aksi pembegalan telah direncanakan secara matang oleh Haris sebelum pembunuhan terjadi.
Sebab, Haris meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
Baca juga: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Apa Saja Tugas dan Fungsi Anggota Densus 88 Antiteror?
Haris langsung menghampiri korban yang berada di pinggir jalan.
"Tetapi kalau secara pribadi, secara orang hukum, kami menganalisis ini memang sudah direncanakan," kata Jandri.
"Memang yang pertama, dia melakukan pemesanan itu memang secara offline, bukan online. Jadi memang motifnya seperti itu, sehingga tidak terdeteksi oleh perusahan aplikasi," sambung dia.
Selain itu, Jandri menduga, Haris juga sudah menentukan tempat yang dirasa aman untuk mengeksekusi korban.
Pelaku juga telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.