JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut istri dan anak WNA asal Pakistan Moslem bin Mohram (36), tidak terlibat penipuan di salah satu warung kelontong, di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin. Menurut dia, keterangan itu didapatkan dari salah satu saksi.
Ia mengatakan, penipuan itu hanya dilakukan oleh Moslem sendiri. Istrinya menunggu di luar warung kelontong, sedangkan anaknya hanya bermain.
"Kalau dari pengakuan salah satu saksi memang tidak terlibat. Anaknya hanya bermain, istrinya menunggu di luar," ujar Komarudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, hari ini pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Imigrasi soal Moslem. Hal itu untuk keputusan apakah Moslem dideportasi atau diproses secara hukum di Indonesia.
"Hari ini kemungkinan kita akan koordinasi dengan Imigrasi," ujar dia.
Sementara itu, anak istri dari Moslem dipulangkan dari kantor polisi. Diketahui, Moslem dan keluarga tinggal di salah satu apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Anak istrinya kami pulangkan dulu," ujar dia.
Sebelumnya, seorang WNA bernama Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar.
Baca juga: Polisi Sebut WNA yang Hipnotis Pemilik Warung Kelontong di Sawah Besar Cuma Punya Visa Kunjungan
Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.