JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang menipu pemilik warung kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat hanya memiliki visa kunjungan.
Diketahui, WNA bernama Moslem bin Mohram Husein (36) melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.
Dalam kasus ini, polisi bekerja sama dengan imigrasi soal pengurusan data Moslem.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Terancam Dideportasi
"Kalau informasinya kunjungan, tapi lebih validnya nanti pihak Imigrasi. Kami sudah undang pihak Imigrasi," ucap Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Menurut Komarudin, Moslem saat ini sudah berstatus tersangka.
Namun, dalam pembicaraan pihaknya dengan imigrasi, ada kemungkinan pelaku ditahan di Indonesia atau dideportasi ke negaranya.
"Iya, bisa juga kami angkat naik sidik di sini atau langsung dideportasi, kami koordinasi dengan imigrasi," jelas Komarudin.
Moslem dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat bersama dengan istri dan satu anaknya.
Baca juga: WNA yang Hipnotis Pemilik Warung di Sawah Besar Mengaku Baru Sekali Beraksi
Namun, kemudian anak dan istrinya dipulangkan dan tidak ditahan.
"Anak istrinya kami pulangkan dulu. Sambil kami lihat, pertama kami mengecek paspor yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, Moslem ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar.
Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.