JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara (WN) Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) menghipnotis seorang pemilik warung di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 2 Juni 2023.
Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) yang berlokasi di Jalan D No 3B, Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dia menyodorkan dua lembar Rp 50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”.
Lantaran tidak paham maksud pelaku, Nunung menolak permintaan itu.
“Aku bilang enggak ada, tapi dia langsung nyelonong masuk,” kata Nunung saat diwawancarai Kompas.com di warung miliknya, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: WN Pakistan yang Tipu Pemilik Warung Menetap di Indonesia sejak 2021, Mengaku Pedagang pada Polisi
Wanita kelahiran 1971 itu mengaku melihat Moslem membuka wadah uang. Namun, dia hanya bengong melihat pelaku menjalankan aksinya tepat di depan mata.
“Enggak (sadar) kali, orang kami ngelihatin saja, bengong. Enggak ‘hah’, enggak ‘heh’, enggak ‘jangan’,” lanjut dia.
Setelah pelaku pergi, Nunung tidak langsung menyadari uangnya hilang. Saat warungnya ditutup sekitar pukul 20.00 WIB, dia baru merasa kelimpungan.
“Lho, uang Rp 5 juta yang sudah aku hitung kok enggak ada? Berarti dibawa sama bule,” tutur dia.
Nunung tidak melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwenang. Namun, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Moslem ditangkap di kediamannya bersama istri dan anak di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/6/2023).
Setelah diperiksa, Moslem ditetapkan sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar.
Baca juga: Motif WN Pakistan Tipu Pemilik Warung di Sawah Besar, Butuh Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kepada polisi, dia mengaku baru sekali menjalankan aksi hipnotis untuk membawa kabur uang korban.
“Ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Anak istrinya kami pulangkan dulu. Sambil kami lihat, pertama kami mengecek paspor yang bersangkutan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 362 KUHP soal pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun. Moslem juga terancam dideportasi.