JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, sistem proporsional terbuka membuat pihaknya optimistis dapat meraih 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
"Setelah adanya putusan MK ini, semakin menguatkan kami untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran, dan suara rakyat. Insya Allah, target 20 kursi DPRD DKI Jakarta tercapai," ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (15/5/2023).
Baca juga: Disebut Dompleng Nama Kaesang, PSI Depok: Ini Ide yang Bagus
Mujiyono berpandangan, sistem proporsional terbuka untuk pemilu secara tidak langsung telah menggambarkan kemajuan demokrasi di Indonesia.
Sebab setiap partai politik, termasuk Demokrat, dapat menawarkan nama-nama calon legislatif yang akan maju dalam pemilu untuk dipilih sendiri oleh rakyat.
"Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya, yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili," kata Mujiyono.
Untuk diketahui, MK menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan begitu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Baca juga: Saat PSI Disebut Jorok dan Jadul karena Dukung Kaesang Maju Pilkada Depok...
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Perlu diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.