BEKASI, KOMPAS.com - Kakak Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Turyono (59) meminta terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang membunuh dan memutilasi adiknya dihukum seberat-beratnya.
Saat memberikan keterangan dalam sidang di PN Cikarang, Senin (19/6/2023), Turyono menyebut perbuatan Ecky terhadap adiknya begitu sadis dan kejam.
"Perbuatan yang kejam, sadis sekali, saya meminta pelaku (Ecky) dihukum seberat-beratnya," ucap Turyono dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Angela Dibunuh dan Dimutilasi Ecky, Kakak: Saya Syok, Tidak Bisa Tidur dan Hidup Tenang
Selama tiga tahun, Turyono berusaha mencari keberadaan adiknya yang hilang tanpa kabar setelah terakhir kali mengucapkan selamat ulang tahun kepadanya pada Mei 2019.
Mendengar kabar adiknya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada akhir 2022, Turyono begitu syok dan tidak bisa menerima adiknya meninggal dengan tragis.
"Saya harap pelaku dihukum semaksimal mungkin karena ini kejam dan sadis. Saya meminta yang seadil-adilnya, saya tidak terima adik saya diginiin, Pak," ujar Turyono.
Turyono mengaku tidak bisa tidur dan hidup tenang mengingat adiknya yang tewas dibunuh dan dimutilasi Ecky.
Terlebih lagi, Angela merupakan adik satu-satunya dan saudara yang paling dekat di antara yang lain.
Baca juga: Saat Tangis Pilu Kakak Angela Pecah dalam Sidang Pembunuhan dan Mutilasi Terhadap Adiknya..
"Saya sangat syok, selama saya melaporkan kehilangan itu saya selalu tidak bisa tenang tidur sampai detik ini saya masih merasa terbayang bayangkan adik saya," kata Turyono
Semenjak Angela menghilang, hidup Turyono seketika berubah. Ia baru bisa merasa tenang sampai Ecky mendapat hukuman setimpal.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadai sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Ecky Pemutilasi, Salah Satunya Kakak Angela
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak. Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung ke mana harus membuang jasad korban.
Dia pun menyimpan potongan tubuh itu selama lebih dari 3 tahun. Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Baca juga: Ecky Mutilasi Jasad Angela Sebulan Usai Bunuh Korban di Apartemen Kuningan Jaksel
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Terbaru, pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.