Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Swasta Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Mantan Istri: Di Mana Keadilan!

Kompas.com - 19/06/2023, 22:03 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Kendati demikian, Indrajana bisa mendapat hukuman lebih lama selama empat bulan.

Hal itu terjadi bila dirinya tak membayar denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.

Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Kasus Akseyna 9 Tahun Tanpa Perkembangan, Polisi Klaim Rutin Gelar Perkara

Megapolitan
Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Polisi Sebut Benda Perdukunan Milik DS Tak Terkait Kasus Pembunuhan Bocah Dalam Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Satpol PP Bakal Tertibkan Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada 2024 di Kembangan

Megapolitan
Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Berkas Perkara Lengkap, Yudha Arfandi Segera Hadapi Persidangan Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

Megapolitan
Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Suasana Lamaran Kerja di PS Store Condet Sempat Memanas

Megapolitan
Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Polisi: Hasto Kristiyanto Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Dan Penghasutan

Megapolitan
Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 438 Juta di Dalam Jok Motor Pengedar Narkoba di Jakut

Megapolitan
Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Polisi Siapkan Ahli dari UI untuk Bantu Ungkap Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Terkait ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Bocah Dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Megapolitan
Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Polisi Masih Cari Perekam Video Perundungan Pelajar SD di Depok

Megapolitan
Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Ada Spanduk Dukungan Anies Maju Pilkada Jakarta di Jalan, Warga: Asal Jangan Dipasang di Pohon

Megapolitan
5 Warga Kepulauan Seribu Seberangi Lautan dan Cuti Kerja untuk Tonton Pertandingan Indonesia Vs Irak

5 Warga Kepulauan Seribu Seberangi Lautan dan Cuti Kerja untuk Tonton Pertandingan Indonesia Vs Irak

Megapolitan
Kompaknya Ibu-Anak Dukung Skuad Garuda Melawan Irak di GBK

Kompaknya Ibu-Anak Dukung Skuad Garuda Melawan Irak di GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com