BEKASI, KOMPAS.com - Akses masuk ke sepuluh rumah warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, ditutup dengan tembok seng.
Hal ini diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.
Salah satu warga yang terdampak, yakni Sohilin (38). Ia menyebut, akses itu sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.
"(Dipagar) tanggal 20 Juni kemarin, baru 5 hari. Ada sekitar 10 rumah yang terdampak dengan panjang sekitar 370 meter," kata Solihin saat ditemui Kompas.com di lokasi, Minggu (25/6/2023).
Solihin mengatakan, sebelum diberi tembok seng, awalnya lahan itu hanya ditandai dengan patok.
Akibat pembangunan tembok tersebut, warga yang terdampak tidak bisa memarkirkan mobilnya di garasi.
Mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih jauh, karena akses masuk kendaraan mereka sudah sepenuhnya tertutup tembok.
"Jadi, lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbul lah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat developer, sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018, yang menang pihak sebelah," ucap dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tembok seng itu hampir menutup seluruh akses masuk warga.
Hanya tersisa kurang lebih 20-40 centimeter lebar jalan yang disisakan untuk mereka yang berjalan kaki.
Baca juga: Mediasi Gagal, Warga yang Bangun Tembok di Pulogadung Hanya Mau Bongkar 50 Cm
Tampak kalimat bertuliskan "Dilarang Bersandar" tertulis di tembok seng. Kalimat itu ditulis menggunakan cat semprot berwarna merah.
Adapun di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.