Meski begitu, US tetap mendapat penanganan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Dia (pelaku) luka di bagian tangan sebelah kanan, di perut, di selangkangan atau kemaluan itu. Enggak begitu parah, cuma luka bakar 20-30 persen, tapi tingkat kesadarannya oke," jelas Sri.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan 2 Anaknya di Cakung Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat tega membakar istri dan kedua anakanya, polisi telah menetapkan US sebagai tersangka.
"Betul (sudah jadi tersangka), sudah ditahan tanggal 30 Juni dan tanggal 1 Juli, diantarkan di tahanan RS Polri, Kramatjati," ucap Sri.
Atas perbuatannya, US akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan atau Pasal 187 KUHP tentang pihak yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun alasan US ikut membakar dirinya sendiri adalah untuk menghilangkan jejak sesaat setelah membakar istri dan anaknya.
"Iya (menyiram bensin ke tubuhnya), dia (pelaku US) berusaha bunuh diri menghilangkan jejak," tutur Sri.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.