Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart

Kompas.com - 05/07/2023, 19:29 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) disebut memaksa 23 karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2022.

Menanggapi hal ini, perusahaan mengatakan bahwa 23 karyawan di Balaraja, Tangerang, tersebut diberhentikan.

"Iya, betul (pemberhentian), diproses ya, bahwa 23 karyawan tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan yang diperkuat dengan adanya keterangan saksi," ujar Corporate Affairs Director Alfamart Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Perusahaan Retail Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja Tanpa Pesangon

 

Alfamart membantah keterangan soal perusahaan memaksa 23 karyawan itu mengundurkan diri.

"Haknya dialah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kami enggak sampai berpikir seperti itu," ucap Solihin.

Solihin menuturkan, PHK itu merupakan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.

"Karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," tutur dia.

Baca juga: Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja

 

Solihin menjelaskan, 23 karyawan tersebut di-PHK karena melakukan pelanggaran fatal, yakni diduga meminta uang kepada supplier saat bongkar muat barang.

"23 karyawan melakukan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah 'pemintaan uang kepada supplier' dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut sehingga tidak ada hal yang bisa kami lakukan selain kami mengambil tindakan (PHK)," jelas Solihin.

Kelakuan para karyawan itu, kata Solihin, baru ketahuan pada Agustus 2022, saat perusahaan mendapat aduan atau komplain soal pungutan tersebut.

"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain (pungutan) seperti itu. Ada aduan. Terus kami diam aja? Dibilang, 'Pak begini, kok saya dimintain duit?' Masa perusahaan diam saja," tutur Solihin.

Baca juga: Kegetiran 23 Karyawan Perusahaan Retail: Dituduh Lakukan Gratifikasi sampai Dipaksa Berhenti Bekerja

 

Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari, satu orang karyawan bisa memungut Rp 70.000.

"Orang salah siapa pun, kalau ditanya ya enggak ngaku salah. Itu saya sampaikan bahwa kalau ditanya Rp 1.000-Rp 2.000, saya mau menyampaikan bahwa satu hari ada yang menerima Rp 70.000," ujar dia.

Solihin juga berkata, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan yang bersangkutan menerima "uang masuk" tersebut.

"Kalau ada orang tanya 'Pak, saya enggak minta, saya dikasih'. No, kan dia udah digaji di perusahaan ini," tutur dia.

Perusahaan juga khawatir tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.

"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kami dikomplain, nanti besok-besok supplier enggak mau mengirim barang ke kami karena diminta seperti itu, kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com