JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr Aisyah Anofi, memberi keterangannya sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Kamis (6/7/2023).
Ia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menceritakan bagaimana kondisi D saat dibawa ke RS usai dianiaya Mario.
Menurut Aisyah, ketika D tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau, korban datang dengan kondisi sakit berat.
Baca juga: Dua Ahli Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
"Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orang tua teman dari korban tanpa sebutkan namanya," ujar dia di ruang sidang.
Melihat kondisi itu, Aisyah langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Sebagai dokter jaga di IGD, ia pertama kali menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
Baca juga: Pengakuan Mario Dandy Saat Aniaya D: Saya Tidak Ada Rasa Kasihan
Kemudian, ada luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm. Lalu ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.
"Ada juga luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," tegas Aisyah.
Setelah memeriksa luka di bagian luar, Aisyah lantas melakukan pemeriksaan soal tingkat kesadaran korban.
Baca juga: Akal-akalan Mario Dandy Libatkan Shane Lukas dan Bohongi Polisi Saat BAP
Berdasarkan kondisi saat itu, Aisyah menyebut D berada di angka 10 dalam skala glasgow coma scale (GSC), sedangkan skala GSC orang normal berada di angka 15.
"Jadi yang pertama sekali itu kami nilai kondisi pasien memang tidak sadarkan diri dengan kesadaran dalam skala BCS itu 10. Hal itu ditandai dengan membuka mata saat dipanggil tapi langsung menutup. Kemudian suara terdengar tapi tak jelas, lalu ada gerakan yang dapat menghalau gerakan," ungkap dia.
Selepas menegakkan dua hal tersebut, Aisyah langsung melakukan rujukan agar D mendapatkan pemeriksaan penunjang.
Baca juga: Fakta dan Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG, Tak Bisa Disebut Suka Sama Suka
Mulai dari pemeriksaan laboratorium, CT scan, dan menyarankan rawat inap di ICU.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Terkuaknya Sifat Asli Mario Dandy yang Temperamental dan Tak Kasihan Saat Menyiksa D...
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.