JAKARTA, KOMPAS.com - Aisyah Anofi, dokter jaga yang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau mengungkapkan kondisi D (17) seusai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu diutarakan Aisyah saat dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Untuk pemeriksaan di IGD, pertama kali kami menilai kondisi pasien dalam skala Glasgow Coma Scale (GCS). Saat itu, GSC korban berada di angka 10, normalnya di angka 15," ujar dia di ruang sidang.
Baca juga: Terungkap Kondisi D Usai Dianiaya Mario Dandy, Tidak Sadarkan Diri dan Sakit Berat
Setelah mengetahui kondisi korban berada di bawah batas normal, Aisyah langsung membuat rujukan supaya D dilakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu pemeriksaan laboratorium dan CT Scan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ia menemukan adanya infeksi bakteri di dalam darah D.
"Dari hasil laboratorium ditemukan bacterial infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada CT Scan hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak ataupun pendarahan di dalam otak atau tidak ditemukan keretakan, kami menyebutnya patah tulang di tengkorak," ungkap Aisyah.
"Hanya saja, ditemukan kelainan pada bekuan darah di bagian bibir dan tampak penebalan dinding pada sinus," lanjut dia.
Baca juga: Paradoks Perlakuan terhadap Mario Dandy dan Pembakar Sekolah di Temanggung
Meski tidak ditemukan kelainan dalam otak, skala GCS atau tingkat kesadaran D kian menurun.
Aisyah menyebut skala GCS D turun sampai ke angka 7 saat tiga hari dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Pasien dirujuk 22 Februari 2023 (ke RS Mayapada). Sebenarnya selama perawatan di RS Medika Permata Hijau kami berharap kondisi pasien terus membaik dengan pengobatan, akan tetapi di hari ketiga kondisi pasien makin memburuk dan dokter spesialis merujuk ke rumah sakit yang ada MRI-nya, kebetulan di RS kami tak ada MRI," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.