Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalnya Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 07/07/2023, 07:58 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis penjara seumur hidup yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa tak bisa ditepis.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Artinya, Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana, tapi Ditolak PT DKI

Teddy tak hadiri sidang

Teddy Minahasa tak menghadiri sidang putusan banding atas vonis seumur hidupnya. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 09.30 WIB, baru dibuka pukul 11.32 WIB.

Tak hanya Teddy Minahasa, tim penasihat hukum mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga tidak terlihat berada di ruang sidang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Alasan majelis hakim

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan penolakan permohonan banding yang disampaikan Teddy itu telah melalui sejumlah pertimbangan mejalis hakim.

Menurut dia, dalam memori bandingnya Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi Whatsapp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Adapun Teddy didakwa memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara via WhatsApp untuk mengganti sabu dengan tawas.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta, lanjut dia, mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com