JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Teddy Minahasa meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan Teddy dalam memori banding yang dibacakan anggota majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (6/7/2023).
"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim dalam persidangan.
Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan.
“Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tersebut,” papar hakim.
Melalui tim penasihat hukumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan. Dia menyampaikan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.
Namun, dalam putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan, dalam memori bandingnya, Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.
Perintah itu diberikan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar usai persidangan di PT DKI.
Baca juga: PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak
Majelis hakim PT DKI Jakarta, lanjut Binsar, sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.
Kendati demikian, banding yang diajukan Teddy gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.
"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.
"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia.
PT DKI Jakarta kemudian memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.