TANGERANG, KOMPAS.com - TM (21), seorang istri yang menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial BD di Serpong, Tangerang Selatan, telah diungsikan di rumah aman pihak keluarga.
TM diungsikan agar tak lagi menjadi korban kekerasan suaminya yang hingga kini belum ditahan oleh kepolisian.
"Saat ini (TM) lagi diungsikan,"kata ibu korban berinisial Y saat ditemui wartawan, Jumat (14/7/2023).
Y menilai, bukan tidak mungkin TM kembali dianiaya oleh BD.
Sebab, beberapa saat usai penganiayaan itu dihentikan oleh warga, BD justru masih mengirimkan pesan bernada ancaman.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong juga Ancam Bantai Keluarga Korban
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada TM, sesaat usai dirinya dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman BD melalui pesan suara tersebut.
Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," demikian isi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Marjali menduga pemicu penganiayaan itu lantaran TM memergoki suaminya selingkuh dengan wanita lain.
"(Motifnya) diduga ada perselingkuhan yang dilakukan suami, tapi saya enggak memahami juga karena itu kan sudah rumah tangga anak saya. Intinya dia sempat berantem dulu di WhatsApp," ucap dia.
Penganiayaan itu terjadi di kediaman TM dan BD yang berlokasi di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, RT 002 RW 013, Jelumpang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Warga setempat yang menghentikan penganiayaan itu lantas membawa BD ke kantor polisi.
BD pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, ia tidak ditahan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Dilerai Saat Aniaya Istrinya yang Hamil, Suami Malah Tantang Warga
Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.