JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dinilai terbukti menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel pada Jumat (30/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya karena Sakit Jantung dan Darah Tinggi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan, penangguhan penahanan kliennya diajukan karena sejumlah alasan.
"Sudah diajukan (penangguhan penahanan) kemarin. Alasannya karena klien kami sudah lanjut usia," kata Charles saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, Charles menyebutkan, Pierre Gruno memiliki riwayat penyakit jantung dan darah tinggi.
Oleh karenanya, Charles berharap penangguhan penahanan Pierre disetujui.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Ditahan 20 Hari di Rutan Polres Jaksel
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Dia juga tulang punggung keluarga serta bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya," beber Charles.
Dalam permohonan penangguhan penahanan, Charles menuturkan, adik kliennya siap menjadi penjamin.
"Penjamin nanti dari pihak keluarga, adik Pierre," tutur dia.
Irwandhy mengungkapkan, Pierre Gruno menenggak minuman keras sebelum menganiaya GDS.
"Saat peristiwa itu, tersangka memang mengonsumsi minuman beralkohol," kata Irwandhy.
Baca juga: Sebelum Aniaya Korban, Pierre Gruno Disebut Tenggak Minuman Keras
Meski demikian, Irwandhy menyebut Pierre Gruno tidak mabuk. Tersangka masih dalam kondisi sadar saat menganiaya GDS.