JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar saksi yang dihadirkan penasihat hukum Shane Lukas (19), Elcio Aristo Farel Yesayas.
Hal itu terjadi dalam sidang kasus penganiayaan D (17) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Mulanya jaksa menanyakan kebenaran keterangan Elcio yang menyatakan Shane tidak pernah tawuran.
Elcio merupakan teman masa kecil Shane.
Kemudian, Elcio menegaskan Shane adalah orang baik dan tidak pernah terlibat pertengkaran apa pun.
"Kalau memang Anda intensitasnya jarang-jarang (bertemu terdakwa), bagaimana Anda bisa yakin Shane tidak pernah berkelahi, tidak pernah tawuran? Darimana Anda bisa yakin?" tanya jaksa.
"Karena dulu saya tinggal di rumah Shane selama 3 bulan," jawab Elcio.
"Apakah sebelum itu dan setelah itu saudara tahu kehidupan Shane sehari-hari?" tanya jaksa lagi.
Baca juga: Ungkap Keseharian Shane Lukas, Teman Dekat: Rajin Ibadah, Hobi Game, dan Bongkar Motor
"Tahu, Pak," tegas Elcio.
"Tahu dari mana?" cecar jaksa.
"Saya kalau pulang sekolah selalu main ke rumah dia," ungkap Elcio.
"Maksudnya setelah 3 bulan Anda menginap di situ, sebelum 3 bulan dan setelah 3 bulan itu komunikasi saudara jarang-jarang?" tanya jaksa tegas.
"Ini untuk belakangan ini saja Pak komunikasi jarang-jarang. Kalau dari dulu saya masih suka WhatsApp," jawab Elcio.
Merasa tak puas dengan jawaban saksi, jaksa kembali mencecar Elcio dengan berbagai pertanyaan.
Baca juga: Teman Masa Kecil Jadi Saksi Meringankan, Cerita Kesederhanaan Keluarga Shane Lukas
Pertanyaan demi pertanyaan membuat penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing geram.
Happy menilai, pertanyaan jaksa seakan-akan menggambarkan saksi adalah terdakwa.
"Keberatan, Yang Mulia, saudara saksi ini saksi, bukan tersangka, jadi dia jangan didesak untuk mengungkapkan itu," ujar dia.
Jaksa kemudian membantah pernyataan itu. Menurutnya, pertanyaan yang mereka ajukan adalah hal wajar.
Sebagai saksi Elcio memang harus mengetahui duduk perkara dengan tuntas.
"Saksi itu harus mendengar, melihat, mengalami. Saya ingin menggali latar belakang pengetahuan saksi, bukan masalah tersangka atau saksinya, tapi dia harus memberikan keterangan yang benar. Itu poinnya," tegas jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Ahli Tafsirkan Makna Ikut Serta dalam Tindak Pidana
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono lantas meredam keributan di antara kedua pihak.
Alimin memutus keributan itu supaya jaksa dan penasihat hukum kembali pada tujuan awal, yakni menggali keterangan dari saksi.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Walau hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah setelah mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang berstatus anak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.