JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas Rotua (19) bersama kuasa hukumnya menghadirkan saksi sebagai upaya untuk meringankan hukumannya akibat ikut menganiaya D (17).
Penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan, ada satu orang saksi meringankan yang dihadirkan di muka persidangan.
Adapun saksi meringankan adalah saksi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka membela terdakwa.
Baca juga: Ungkap Keseharian Shane Lukas, Teman Dekat: Rajin Ibadah, Hobi Game, dan Bongkar Motor
Seperti diketahui, Shane didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).
Kuasa hukum Shane menghadirkan teman kecilnya sebagai saksi di persidangan, yaitu Elcio Aristo Farel Yesayas. Ia bercerita perihal kesederhanaan keluarga Shane di matanya.
Cio mengaku kenal cukup kenal dengan Shane lantaran ia sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) sekaligus teman gereja.
"Saya juga cukup mengenal keluarganya. Mereka adalah keluarga yang sangat sederhana," ujar Cio, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Teman Masa Kecil Jadi Saksi Meringankan, Cerita Kesederhanaan Keluarga Shane Lukas
Selain itu, di mata Cio, Shane bukanlah tipe orang yang temperamental. Shane disebut tak suka keributan dan tak pernah terlibat keributan apa pun.
Lebih lanjut, Cio menceritakan Shane adalah sosok yang baik hati. Shane disebut selalu membantu teman-temannya saat kesusahan.
Di mata Cio, Shane juga merupakan sosok yang religius. Terdakwa disebut sering ke gereja dan aktif berorganisasi bersama anak-anak muda di gereja.
Selain ke gereja, terdakwa disebut suka bermain game dan mengoprek kendaraan roda dua. Shane juga aktif mengikuti komunitas motor untuk menyalurkan hobinya.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Minta Ahli Tafsirkan Makna Ikut Serta dalam Tindak Pidana
Sebelumnya, kuasa hukum sudah beberapa kali meminta ke jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk memberikan hasil pemeriksaan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) Shane Lukas.
Menurut Happy, Shane sudah dua kali diperiksa tentang kondisi psikologisnya. Namun, kata Happy, hingga saat ini ia belum menerima hasil pemeriksaannya. Padahal, anak AG yang sama-sama diperiksa sudah mendapatkan hasilnya.
"Klien kami juga diperiksa. Kenapa tidak ada di berkasnya yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Jaksa sih mengatakan tidak ada," tutur Happy Sihombing.
Untuk itu, ia ingin agar perkara tersebut secara komprehensif berjalan dengan adil. Namun, Happy berkata belum tahu pasti seberapa spesifik hasil Apsifor ini bisa meringankan kliennya.