Salin Artikel

Upaya Shane Lukas Ringankan Hukuman dari Penganiayaan D: Ajukan Hasil Pemeriksaan Apsifor dan Hadirkan Teman Kecil

JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas Rotua (19) bersama kuasa hukumnya menghadirkan saksi sebagai upaya untuk meringankan hukumannya akibat ikut menganiaya D (17).

Penasihat hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan, ada satu orang saksi meringankan yang dihadirkan di muka persidangan.

Adapun saksi meringankan adalah saksi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka membela terdakwa.

Seperti diketahui, Shane didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan anak AG (15).

Hadirkan teman masa kecil

Kuasa hukum Shane menghadirkan teman kecilnya sebagai saksi di persidangan, yaitu Elcio Aristo Farel Yesayas. Ia bercerita perihal kesederhanaan keluarga Shane di matanya.

Cio mengaku kenal cukup kenal dengan Shane lantaran ia sejak duduk di bangku sekolah dasar (SD) sekaligus teman gereja.

"Saya juga cukup mengenal keluarganya. Mereka adalah keluarga yang sangat sederhana," ujar Cio, Kamis (27/7/2023).

Selain itu, di mata Cio, Shane bukanlah tipe orang yang temperamental. Shane disebut tak suka keributan dan tak pernah terlibat keributan apa pun.

Lebih lanjut, Cio menceritakan Shane adalah sosok yang baik hati. Shane disebut selalu membantu teman-temannya saat kesusahan.

Di mata Cio, Shane juga merupakan sosok yang religius. Terdakwa disebut sering ke gereja dan aktif berorganisasi bersama anak-anak muda di gereja.

Selain ke gereja, terdakwa disebut suka bermain game dan mengoprek kendaraan roda dua. Shane juga aktif mengikuti komunitas motor untuk menyalurkan hobinya.

Ajukah hasil pemeriksaan Apsifor

Sebelumnya, kuasa hukum sudah beberapa kali meminta ke jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk memberikan hasil pemeriksaan Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) Shane Lukas.

Menurut Happy, Shane sudah dua kali diperiksa tentang kondisi psikologisnya. Namun, kata Happy, hingga saat ini ia belum menerima hasil pemeriksaannya. Padahal, anak AG yang sama-sama diperiksa sudah mendapatkan hasilnya.

"Klien kami juga diperiksa. Kenapa tidak ada di berkasnya yang diserahkan penyidik kepada jaksa. Jaksa sih mengatakan tidak ada," tutur Happy Sihombing.

Untuk itu, ia ingin agar perkara tersebut secara komprehensif berjalan dengan adil. Namun, Happy berkata belum tahu pasti seberapa spesifik hasil Apsifor ini bisa meringankan kliennya.

"Ya berikanlah hak-hak kami supaya kami juga bisa melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menjadi hak klien kami," ucap dia.

Seperti diketahui Shane Lukas didakwa penganiayaan berat berencana terhadap D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/15401831/upaya-shane-lukas-ringankan-hukuman-dari-penganiayaan-d-ajukan-hasil

Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke