JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan baru dua siswa yang dihapus dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada 2023.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, pencabutan pemberian bantuan sosial KJP dilakukan karena dua pelajar itu terbukti terlibat tawuran.
"Iya (baru dua siswa ini). Ada tawuran, kami langsung cek ada enggak anak sekolah. Kalau yang bukan sekolah kan kami enggak punya kapasitas untuk itu," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: 2 Siswa yang Dicabut KJP-nya Terlibat Tawuran di Johar Baru
Purwosusilo mengeklaim tawuran antarpelajar di Jakarta telah berkurang. Hal ini seiring pengetatan pengawasan terhadap siswa oleh sekolah.
"Kalau yang selama tahun 2023 sampai saat ini kita kan pengetatannya," ucap Purwosusilo.
Dua siswa yang dicabut KJP-nya terbukti terlibat tawuran di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada 12 Maret 2023 dan 16 Juli 2023.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian memanggil pihak sekolah, siswa yang terlibat tawuran, beserta orangtuanya.
Dari situ, orangtua kedua siswa itu mengakui anaknya terlibat dalam tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Heru Budi Sebut Ada Dua Kasus Pencabutan KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran
"Nah terkait dengan hal itu maka sesuai ketentuan, sesuai peraturan dan juga ditegaskan oleh pimpinan bahwa KJP cabut. Ya kamu cabut, dibatalkan status penerima KJP-nya," pungkas Purwosusilo.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau seluruh siswa di DKI Jakarta untuk tidak tawuran.
Bersamaan dengan itu, Heru juga meminta kepala sekolah dan guru untuk mengawasi para peserta didiknya, sekaligus mengarahkan mereka agar belajar dengan tekun.
"Ya jangan tawuran belajar dengan benar, kami imbau. Saya minta juga kepala sekolah, guru untuk mengimbau anak-anaknya belajar dengan benar," kata Heru.
Heru menegaskan, bakal mencabut bantuan sosial KJP terhadap siswa yang terlibat tawuran.
Hal itu sudah menjadi kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga para siswa agar fokus belajar, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.