Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkapnya Dua Pencuri Motor di Babelan, Sudah Beraksi Satu Tahun sampai Bisa Beli Mobil

Kompas.com - 27/07/2023, 21:41 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian sektor Babelan menangkap dua maling sepeda motor berinsial R dan D. Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, R dan D kerap beraksi di sejumlah wilayah Tarumajaya dan Bekasi.

"Tempat kejadian ada di lima lokasi, yakni di Babelan dan Tarumajaya, sepanjang tahun ini," ucap Twedi di Polsek Babelan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Beraksi setahun, incar motor yang terparkir di toko

Baca juga: Beraksi di Sejumlah Kabupaten Bekasi, Dua Maling Spesialis Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi

Twedi menuturkan, kedua tersangka diketahui telah beraksi dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam menjalankan aksinya, R dan D selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di suatu toko.

Saat pengawasan dari lingkungan sekitar lengah, keduanya langsung bergegas menggasak motor yang terparkir.

"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.

Beli mobil

Baca juga: Setahun Mencuri Motor, Dua Bandit di Babelan Pakai Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil

Twedi mengungkapkan, R dan D bisa membeli sebuah mobil dari hasil kejahatannya. Adapun mobil tersebut telah disita polisi.

"Jadi, mobil ini (Daihatsu Sigra) merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," jelas Twedi.

Untuk diketahui, setiap satu sepeda motor yang dicuri R dan D dijual dengan harga Rp 2-3 juta.

Sistem penjualannya pun dilakukan melalui cash on delivery (COD) atau biasa dikenal dengan berjanjian dan bertemu calon pembelinya.

Terancam penjara lebih dari 7 tahun

Baca juga: Duo Bandit di Babelan Sudah Setahun Beraksi, Motor Curian Dijual untuk Beli Mobil

Akibat perbuatan yang dilakukan, R dan D kini terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

"Pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara," tutur Twedi.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Polres Jakbar Kerahkan 192 Personel untuk Patroli, Fokus di Wilayah Rawan Pencurian dan Tawuran

Megapolitan
Siswi SD di Depok Diduga Dirundung 3 Siswi SMP di Lahan Kosong Rangkapan Jaya

Siswi SD di Depok Diduga Dirundung 3 Siswi SMP di Lahan Kosong Rangkapan Jaya

Megapolitan
Soal Isu Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pengamat: Kemunculannya Bukan Lagi Kejutan

Soal Isu Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pengamat: Kemunculannya Bukan Lagi Kejutan

Megapolitan
Lika-liku Bisnis Pasar Malam: Kalah Saing dengan 'Game Online', Hidup Nomaden agar Tak Bikin Bosan

Lika-liku Bisnis Pasar Malam: Kalah Saing dengan "Game Online", Hidup Nomaden agar Tak Bikin Bosan

Megapolitan
Angkot di Bogor Tabrak 7 Kendaraan, Sopir Diduga Mabuk

Angkot di Bogor Tabrak 7 Kendaraan, Sopir Diduga Mabuk

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL

Polisi Bakal Periksa Pihak Perbankan untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL

Megapolitan
Wahana Ramai atau Sepi, Semua Pekerja di Pasar Malam Caglak Dapat Bagian Sama

Wahana Ramai atau Sepi, Semua Pekerja di Pasar Malam Caglak Dapat Bagian Sama

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Terlihat Ceria tapi Perlu Pemeriksaan Psikolog

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Terlihat Ceria tapi Perlu Pemeriksaan Psikolog

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Jakarta pada 4-10 Juni 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Jakarta pada 4-10 Juni 2024

Megapolitan
Penyesalan Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Menangis Tersedu-sedu dan Tak Nafsu Makan

Penyesalan Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Menangis Tersedu-sedu dan Tak Nafsu Makan

Megapolitan
Warga Jaktim Pilih ke Pasar Malam Bersama Kekasih, Tak Sampai Rp 100.000 Dapat Makanan dan Hiburan

Warga Jaktim Pilih ke Pasar Malam Bersama Kekasih, Tak Sampai Rp 100.000 Dapat Makanan dan Hiburan

Megapolitan
Senang Ada Pasar Malam di Jaktim, Warga: Anak Belajar Sosialisasi ketimbang Cuma Main Ponsel

Senang Ada Pasar Malam di Jaktim, Warga: Anak Belajar Sosialisasi ketimbang Cuma Main Ponsel

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Dapat Keluhan dari Orangtua Siswa Soal Minimnya Sosialisasi Proses PPDB

DPRD Kota Bogor Dapat Keluhan dari Orangtua Siswa Soal Minimnya Sosialisasi Proses PPDB

Megapolitan
Jukir di Cipayung Perkosa 2 Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Bekerja

Jukir di Cipayung Perkosa 2 Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Bekerja

Megapolitan
Kagetnya Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Tak Sangka Videonya Viral hingga Alami Penurunan Berat Badan

Kagetnya Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Tak Sangka Videonya Viral hingga Alami Penurunan Berat Badan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com