KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian sektor Babelan menangkap dua maling sepeda motor berinsial R dan D. Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, R dan D kerap beraksi di sejumlah wilayah Tarumajaya dan Bekasi.
"Tempat kejadian ada di lima lokasi, yakni di Babelan dan Tarumajaya, sepanjang tahun ini," ucap Twedi di Polsek Babelan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Beraksi di Sejumlah Kabupaten Bekasi, Dua Maling Spesialis Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi
Twedi menuturkan, kedua tersangka diketahui telah beraksi dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam menjalankan aksinya, R dan D selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di suatu toko.
Saat pengawasan dari lingkungan sekitar lengah, keduanya langsung bergegas menggasak motor yang terparkir.
"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.
Baca juga: Setahun Mencuri Motor, Dua Bandit di Babelan Pakai Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil
Twedi mengungkapkan, R dan D bisa membeli sebuah mobil dari hasil kejahatannya. Adapun mobil tersebut telah disita polisi.
"Jadi, mobil ini (Daihatsu Sigra) merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," jelas Twedi.
Untuk diketahui, setiap satu sepeda motor yang dicuri R dan D dijual dengan harga Rp 2-3 juta.
Sistem penjualannya pun dilakukan melalui cash on delivery (COD) atau biasa dikenal dengan berjanjian dan bertemu calon pembelinya.
Baca juga: Duo Bandit di Babelan Sudah Setahun Beraksi, Motor Curian Dijual untuk Beli Mobil
Akibat perbuatan yang dilakukan, R dan D kini terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
"Pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara," tutur Twedi.
(Penulis: Joy Andre | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.