JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: AJI Jakarta Kecam Penganiayaan Wartawan yang Sedang Meliput Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Ancol
Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Namun, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Satu orang dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sementara satu orang lagi berinisial S masih buron.
"Ditreskrimum telah memeriksa delapan orang, namun yang masuk pidana tujuh orang, satu orang kami kembalikan ke Bid Propam, dan satu orang DPO," kata Hengki.
Ia menambahkan, kekerasan ini dilakukan oleh sembilan orang tersebut saat memeriksa DK (38) yang terjaring dalam kasus peredaran narkotika.
Namun, dalam proses penyelidikan, sembilan orang petugas melakukan kekerasan hingga DK meninggal dunia.
"Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap dia.
Hengki menambahkan, polisi masih akan mendalami apakah sembilan orang ini melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah.
Polisi juga menggali alasan mereka menggunakan kekerasan secara berlebihan dalam penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.