JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka baru oknum petugas Imigrasi Bali dalam kasus sindikat jual beli ginjal internasional kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka yang berinisial NWS, RAP, dan J dijemput langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka tiba di Mapolda Metro pada Sabtu (29/7/2023) malam.
Ketiganya hanya menunduk dan tangan diborgol saat tiba di Mapolda Metro.
Usai dilakukan pengecekan, mereka langsung diarahkan ke suatu ruangan oleh para penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Petugas Imigrasi di Kasus TPPO Jual Beli Ginjal ke Kamboja
Untuk diketahui, polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan petugas Imigrasi.
"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja.
Baca juga: Mengungkap Modus Operandi Sindikat Internasional Jual Ginjal: Sogok Oknum Imigrasi Bali
"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.
Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja.
"Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.